Cari tau tata urutan sumber hukum formal yg berlaku

Berikut ini adalah pertanyaan dari febrianitambunan00 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Cari tau tata urutan sumber hukum formal yg berlaku di negara kita

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1) Undang-undang

2) kebiasaan

3) Traktat

4) yurisprudensi

5) Doktrin

Penjelasan:

1.undang-undang

Undang-undang/Perundang-undangan adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan Presiden. Undang-undang memiliki kedudukan sebagai aturan bagi rakyat untuk konsolidasi dalam politik dan hukum dan

mengatur kehidupan bersama dalam mewujudkan tujuan negara.

2.kebiasaan

Kebiasaan dapat diartikan sebagai suatu perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang berdasarkan tingkah laku yang tetap, lazim, dan normal. Kebiasaan dapat menjadi sumber hukum menurut sistem hukum di Indonesia.

3.traktat

Traktat adalah perjanjian yang dibuat antar negara yang dituangkan dalam bentuk tertentu. Sebagaimana disebutkan dalam UUD 1945 Pasal 11, yang berbunyi, "Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain."

4.yurisprudensi

Yurisprudensi adalah keputusan-keputusan dari hakim terdahulu untuk menghadapi suatu perkara yang tidak diatur dalam undang-undang. Keputusan ini dijadikan sebagai pedoman bagi para hakim yang lain untuk menyelesaikan suatu perkara yang sama.

5.Doktrin

Doktrin hukum adalah suatu pernyataan yang dituangkan ke dalam bahasa oleh semua ahli hukum. Hasil pernyataan tersebut disepakati oleh seluruh pihak. Umumnya, penyelesaian perkara didasari oleh undang-undang, perjanjian internasional, dan yurisprudensi.

semoga membantu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh KiraniOktriviona dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 27 Dec 22