Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menemukan bukti dugaan praktik korupsi

Berikut ini adalah pertanyaan dari chocopisget pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menemukan bukti dugaan praktik korupsi dan pemerasan di Kesekretariatan Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) 2020-2021. Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI, Asyari Syam mengatakan, kasus tersebut terkait dengan mutasi dan kenaikan jabatan kepala rumah tahanan (rutan). Kasus tersebut, kini dalam status penyidikan untuk menemukan tersangka. “Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Rabu (15/6/2022), diambil kesimpulan bahwa dalam proses penyelidikan, terdapat bukti yang cukup untuk meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan,” kata Asyari dalam rilis resmi Kejati DKI Jakarta, yang di terima Republik.co.id Setelah peningkatan kasus ke tingkat penyidikan, kata Asyari, tim penyidikan akan mulai melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk merekonstruksi perkara, penambahan bukti-bukti, dan penemuan tersangka. “Pemanggilan saksi-saksi dilakukan terhadap pihak-pihak di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Serta pihak-pihak terkait,” kata Asyari. Ia menjelaskan, kasus tersebut bermula dari adanya pelaporan terkait dengan korupsi dan pemerasan. Pelaporan itu berupa adanya peristiwa pidana berupa suap atau gratifikasi dan pemalaksan yang diduga dilakukan oleh Kepala Bagian Mutasi Biro Kepegawaian Sekjen Kemenkumhan. “Peristiwa itu terjadi sepanjang 2020-2021,” kata Asyari. Oknum itu diduga melakukan tindakan berbahaya dengan memaksa sejumlah kepala rutan dan lembaga pemasyaratakan menyerahkan sejumlah uang. “Uang tersebut dengan kompensasi janji mendapatkan promosi dan jabatan,” ujar Asyari. Jika permintaan itu tidak terpenuhi, para kepala rutan dan lap akan mendapatkan demo. “Jika tidak menyerahkan uang, mereka akan dimutasi jabatannya,” kata Asyari. Tak disebutkan berapa jumlah nominal uang yang diminta. Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengaku menjadi pihak yang melaporkan adanya praktik korupsi dan pemerasan tersebut. Kordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, laporan tersebut diserahkan ke Kejati DKI Jakarta pada Rabu (15/6/2022). “Selain melaporkan adanya dugaan korupsi dan pemerasan, kasus yang dilaporkan MAKI itu juga terkait dengan pungutan pembohong yang dilakukan oleh salah satu mantan pejabat Eselon-III di Kemenkum HAM,” kata Boyamin. Menurut dia, pejabat yang dimaksud berinisial GD. “GD diduga melakukan aksinya dengan cara menakut-nakuti para kepala rutan dan lapas dengan ancaman dipindahkan ke wilayah terluar,” kata Boyamin. Uang tersebut ditampung GD dalam rekening anggota keluarganya. “Dan dari penelusuran, sejumlah uang yang didapat oleh GD dibelikan rumah di kawasan Kuningan di Jakarta Selatan,” ujar Boyamin. Uang hasil dugaan korupsi dan pemerasan itu juga digunakan GD untuk membeli senjata api. Boyamin berharap Kejati DKI Jakarta bisa menyelesaikan tuntas kasus tersebut. Dengan peningkatan status kasus tersebut ke penyidikan, Kejati diharap segera menetapkan tersangka agar kasusnya lebih gamblang di pengadilan. Berikan kesimpulan dan saran, hukum yang harus di lakukan​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Kesimpulan dari kasus ini adalah adanya dugaan praktik korupsi dan pemerasan yang terjadi di Kesekretariatan Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sepanjang 2020-2021 terkait dengan mutasi dan kenaikan jabatan kepala rumah tahanan (rutan). Setelah dilakukan gelar perkara, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah meningkatkan status kasus ini ke tingkat penyidikan untuk menemukan tersangka.

Saran yang dapat diberikan adalah Kejati DKI Jakarta harus segera menyelesaikan kasus ini dengan tuntas dan adil. Proses penyidikan harus dilakukan secara terbuka dan transparan agar masyarakat dapat melihat bahwa hukum benar-benar ditegakkan. Tersangka yang terbukti melakukan praktik korupsi dan pemerasan harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan tindakannya untuk memberikan efek jera dan sebagai contoh bagi orang lain.

Selain itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) juga harus meningkatkan pengawasan dan kontrol dalam hal mutasi dan kenaikan jabatan untuk mencegah praktik korupsi dan pemerasan di masa yang akan datang. Karyawan dan pejabat yang terlibat dalam praktik korupsi dan pemerasan harus diberhentikan dari jabatannya dan dijatuhi sanksi hukum yang berlaku. Hal ini perlu dilakukan untuk memastikan bahwa institusi pemerintah bebas dari praktik korupsi dan pemerasan dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Jadikan jawaban terbaik ya!

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh lawhunika45 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 10 Jul 23