Contoh kasus Kemendikbud melaksanakan kegiatan pengadaan barang berupa penyediaan 1 unit

Berikut ini adalah pertanyaan dari teukurajaismail pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Contoh kasusKemendikbud melaksanakan kegiatan pengadaan barang berupa penyediaan 1 unit mobil pintar dengan
nilai pekerjaan sebesar Rp197.000.000,00. yang akan digunakan sebagai mobil penyuluhan.
Barang milik negara menurut ketentuan PP Nomor 6 Tahun 2006 adalah semua barang yang dibeli atau
diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Barang milik negara dapat
diperoleh melalui Pengadaan barang milik negara yang diatur dalam PP Nomor 54 Tahun 2010.
a. Berikan contoh gambaran dan alasan jenis metode pengadaan pada kegiatan penyediaan
barang/pekerjaan konstruksi /jasa lain berdasarkan contoh kasus diatas!
b. Pada pemanfaatannya dilakukan peminjaman barang milik negara pada kasus diatas yaitu mobil
pintar kepada suatu badan hukum. jelaskan proses yang harus dilakukan pada penggunaan barang
milik negara tersebut!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

a. Berdasarkan contoh kasus di atas, jenis metode pengadaan yang cocok untuk digunakan adalah metode lelang terbuka. Alasan penggunaan metode ini adalah karena nilai pekerjaan melebihi batas nilai e-katalog, yaitu di atas Rp 200 juta. Selain itu, dengan metode lelang terbuka, dapat dijamin transparansi dan keadilan dalam proses pengadaan barang.

b. Untuk melakukan peminjaman barang milik negara pada kasus di atas, proses yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:

1. Mengajukan permohonan peminjaman barang milik negara ke pihak yang berwenang, yaitu Kepala Satuan Kerja (Kepala SK).

2. Kepala SK akan mengecek dan mengevaluasi permohonan tersebut untuk menentukan apakah barang tersebut bisa dipinjamkan atau tidak. Hal-hal yang menjadi pertimbangan dalam evaluasi meliputi kondisi barang, kepentingan dan kebutuhan pemohon, dan persyaratan lain yang berlaku.

3. Apabila permohonan disetujui, pemohon harus menandatangani perjanjian peminjaman yang berisi ketentuan mengenai masa peminjaman, tanggung jawab atas barang selama masa peminjaman, dan hal-hal lain yang terkait dengan peminjaman.

4. Setelah selesai masa peminjaman, barang milik negara harus dikembalikan dalam kondisi yang baik dan sesuai dengan yang telah ditentukan dalam perjanjian peminjaman.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Nazer dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 12 Aug 23