Pada hakikatnya kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang - Undang

Berikut ini adalah pertanyaan dari penolia49 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Pada hakikatnya kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang - Undang Dasar, dimana kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1. 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, adalah kekuasaan …mohon jawab ya​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Kekuasaan Konstitutif adalah merupakan kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Kekuasaan ini dijadikan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Penjelasan:

Maaf jika salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh by21okby dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 01 Mar 23