Jelaskan landasan hukum negara Indonesia menganut kedaulatan hukum​

Berikut ini adalah pertanyaan dari jambexqadafi pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Jelaskan landasan hukum negara Indonesia menganut kedaulatan hukum​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Menurut UUD pasal 27 ayat 1 indonesia menganut sistem kedaulatan hukum "segala warga negara bersamaan didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggu hukum itu dengan tidak ada kecualinya". kedaulatan hukum adalah kedaulatan yang menjunjung tinggi hukum yang ada di negara tersebut

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh intaniaalma dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 30 Apr 22