Partai politik yang telah memiliki badan hukum yang melanggar ketentuan

Berikut ini adalah pertanyaan dari digoskdd pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Partai politik yang telah memiliki badan hukum yang melanggar ketentuan Pasal 40 ayat (1) UU no 2 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU no. 2 Tahun 2011 dikenai sanksi administratif berupa .....a. Pembubaran partai
b. Pengurus partai politik dipidana penjara
c. pembekuan kepengurusan oleh pengadilan negeri
d. Tidak boleh mengikuti Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah selama 5 tahun kedepan​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

D

Penjelasan:

menurutku D karna pertanyaan itu agak sudah juga aku lupa waktu itu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh gghazara dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 05 Jan 23