Berikut ini adalah pertanyaan dari adkalfatih20 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
jawaban dari KUCINGPINTAR1
Penjelasan:
Kerjasama antar koperasi, selain dilakukan dengan pembentukan wadah baru yang berbadan hukum sendiri, juga dapat dilakukan tanpa diikuti dengan pembentukan wadah baru, seperti dalam bentuk proyek atau kemitraan usaha. Cara kerja sama seperti ini sudah dilakukan oleh beberapa koperasi tingkat sekunder.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh kucingpintar1 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Fri, 18 Aug 23