Perundang undangan harus memiliki tiga landasan, yaitu filosofis, sosiologis, dan

Berikut ini adalah pertanyaan dari FadilRidhwan pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Perundang undangan harus memiliki tiga landasan, yaitu filosofis, sosiologis, dan yuridis. Apakah jika sebuah perundang undangan tidak memiliki salah satu landasan berarti tidak bisa dinyatakan berlaku? Apakah dampak yang muncul di masyarkat jika sebuah perundang undangan tidak mengandung landasan sosiologis?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Penjelasan:

Sesuai dengan prinsip pembentukan perundang-undangan di Indonesia, bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus didasarkan pada tiga landasan, yaitu filosofis, sosiologis, dan yuridis. Landasan filosofis bertujuan untuk memberikan arah dan orientasi umum terhadap nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat, landasan sosiologis digunakan untuk menyesuaikan aturan dengan kondisi sosial, budaya, dan kebiasaan masyarakat, dan landasan yuridis berkaitan dengan aspek teknis hukum yang digunakan untuk memberikan kepastian hukum.

Meskipun setiap peraturan perundang-undangan diwajibkan memiliki ketiga landasan tersebut, namun tidak adanya satu landasan tertentu tidak berarti bahwa peraturan tersebut tidak bisa dinyatakan berlaku. Namun, keberadaan landasan tersebut penting untuk memastikan bahwa peraturan tersebut efektif dan dapat diterima oleh masyarakat.

Jika sebuah peraturan perundang-undangan tidak memiliki landasan sosiologis, maka dampak yang dapat terjadi adalah kurangnya kesesuaian dan relevansi antara peraturan dengan kondisi sosial, budaya, dan kebiasaan masyarakat. Hal ini dapat menyebabkan peraturan tersebut tidak diterima atau bahkan diabaikan oleh masyarakat, sehingga tidak efektif dalam mencapai tujuan yang diinginkan. Selain itu, peraturan yang tidak memiliki landasan sosiologis yang kuat juga dapat menyebabkan ketidakharmonisan antara hukum dan masyarakat, yang pada akhirnya dapat menimbulkan ketidakstabilan dan konflik sosial. Oleh karena itu, penting bagi pembuat undang-undang untuk memperhatikan landasan sosiologis dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh subs444 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 10 Jun 23