Jawablah pertanyaan ini dengan baik dan seksama 1. Jelaskan hukum

Berikut ini adalah pertanyaan dari muktisakti21 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Jawablah pertanyaan ini dengan baik dan seksama1. Jelaskan hukum transportasi laut, ruang lingkup beserta dasar hukumnya

2. Jelaskan dan uraikan aspek-aspek dan unsur-unsur pengangkutan dalam transportasi laut.

3. Dalam sistem transportasi di Indonesia hanya mengenal pengangkutan, pengiriman dan penerimaan. Jelaskan perbedaan serta ruang lingkup hak dan kewajibannya masing- masing.

4. Jelaskan konteks dasar jaminan keamanan dan keselamatan dalam pelayaran yang diatur maupun yang tidak diatur UU No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

5. Jelaskan apa saja yang menjadi faktor terjadinya kecelakaan laut?

mohon bantuannya kak​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1. Hukum transportasi laut merujuk pada peraturan-peraturan yang mengatur tentang pengangkutan barang atau orang melalui laut. Ruang lingkupnya meliputi segala hal yang terkait dengan transportasi laut, seperti pengaturan angkutan barang dan orang, penyelesaian sengketa dalam transportasi laut, perlindungan lingkungan dan keselamatan pelayaran. Dasar hukumnya terdapat dalam berbagai peraturan, seperti UU No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Maritim, dan Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2012 tentang Pengangkutan Barang dan Orang.

2. Aspek-aspek dan unsur-unsur pengangkutan dalam transportasi laut meliputi: jenis barang atau muatan yang akan diangkut, jarak tempuh atau rute perjalanan, jenis kapal yang digunakan, dan jangkauan wilayah yang dilayani. Unsur-unsur yang terkait dengan pengangkutan laut mencakup keberangkatan kapal, penanganan barang atau muatan, perawatan kapal, keselamatan pelayaran, dan perlindungan lingkungan.

3. Pengangkutan, pengiriman, dan penerimaan merupakan tiga tahap dalam sistem transportasi. Pengangkutan merujuk pada proses pengambilan barang atau muatan dari gudang atau pabrik ke pelabuhan. Pengiriman merujuk pada proses pengiriman barang atau muatan melalui kapal dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya. Sedangkan penerimaan merujuk pada proses penyerahan barang atau muatan dari kapal ke penerima. Hak dan kewajiban dalam masing-masing tahapan ini diatur dalam peraturan-peraturan terkait, seperti UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2012 tentang Pengangkutan Barang dan Orang.

4. Jaminan keamanan dan keselamatan dalam pelayaran merupakan suatu keharusan dalam pengangkutan laut. Dasar hukumnya terdapat dalam UU No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Hal ini dilakukan untuk menjaga keselamatan manusia, lingkungan, dan juga meminimalkan risiko terjadinya kecelakaan laut. Selain itu, setiap kapal yang akan berlayar harus memiliki dokumen seperti sertifikat keamanan, sertifikat pelaut, dan dokumen lainnya yang memastikan kapal layak untuk berlayar.

5. Faktor-faktor terjadinya kecelakaan laut dapat disebabkan oleh cuaca buruk, kesalahan manusia dalam mengoperasikan kapal, ketidakmampuan kapal dalam menghadapi kondisi cuaca atau gelombang laut yang ekstrem, dan kurangnya perawatan kapal. Kecelakaan laut juga bisa disebabkan oleh faktor kesalahan dalam proses bongkar-muat muatan, seperti ketidaksesuaian muatan dengan kapasitas kapal, atau kurangnya perencanaan dalam proses bongkar-muat. Selain itu, faktor lain seperti gangguan

Semoga Membantu.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh nurilhamdpd dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 09 Aug 23