Pajak pertambahan nilai merupakan suatu pajak yang dikenakan terhadap adanya

Berikut ini adalah pertanyaan dari inerachmaut pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Pajak pertambahan nilai merupakan suatu pajak yang dikenakan terhadap adanya pertambahannilai dari suatu barang dan jasa yang dipungut beberapa kali pada berbagai mata rantai produksi
dan distribusi. Unsur pertambahan nilai yang menjadi dasar pengenaan pajak adalah biaya yang
terkait dengan menghasilkan, menyalurkan, dan memperdagangkan barang atau dalam
memberikan pelayanan jasa. Misalkan pengusaha kena pajak Baby Lonish memproduksi barang
kena pajak dengan harga pabrik sebesar Rp 75.000.000 dan kemudian dijual dengan harga
Rp 90.000.000,-. Buatlah analisis tentang berapa besar pajak masukan, pajak keluaran, dan pajak
terutang pada pengusaha kena pajak tersebut

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pajak Masukan:

Pajak masukan yang harus dibayarkan oleh pengusaha kena pajak Baby Lonish adalah sebesar Rp 15.000.000. Pajak masukan ini dihitung dengan menggunakan tarif pajak 10% dari harga pabrik yang sebesar Rp 75.000.000.

Pajak Keluaran:

Pajak keluaran yang harus dibayarkan oleh pengusaha kena pajak Baby Lonish adalah sebesar Rp 9.000.000. Pajak keluaran ini dihitung dengan menggunakan tarif pajak 10% dari harga jual yang sebesar Rp 90.000.000.

Pajak Terutang:

Pajak terutang yang harus dibayarkan oleh pengusaha kena pajak Baby Lonish adalah sebesar Rp 6.000.000. Pajak terutang ini dihitung dengan mengurangi pajak masukan (Rp 15.000.000) dengan pajak keluaran (Rp 9.000.000).

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ifaaaaaah dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 23 Mar 23