Berikut ini adalah pertanyaan dari cantiksalma711 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Untuk menjawab pertanyaan A, tanah yang sudah didaftarkan dan bersertipikat tidak selalu dapat dibatalkan kepemilikannya. Hal ini tergantung pada beberapa faktor, seperti alasan pembatalan kepemilikan, proses pendaftaran tanah yang telah dilakukan, dan hukum yang berlaku di negara tersebut. Dalam beberapa kasus, tanah yang sudah memiliki sertipikat dapat dibatalkan kepemilikannya jika terdapat kecurangan atau pelanggaran hukum dalam proses pendaftaran tanah tersebut. Namun, pembatalan kepemilikan tanah biasanya tidak mudah dan memerlukan proses hukum yang panjang.
Untuk menjawab pertanyaan B, menurut analisis, tanah yang sudah memiliki sertipikat merupakan akta otentik yang tidak dapat dicabut kepemilikannya. Sertipikat merupakan bukti resmi yang menyatakan bahwa seseorang adalah pemilik tanah tersebut, dan tidak dapat dibatalkan kepemilikannya tanpa adanya proses hukum yang sah. Namun, seperti yang telah disebutkan di atas, pembatalan kepemilikan tanah tidak selalu tidak mungkin terjadi dan tergantung pada beberapa faktor yang telah disebutkan.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh RannStudio dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 20 Mar 23