17. Menurut UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers menyebutkan

Berikut ini adalah pertanyaan dari aliyacahyono30 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

17. Menurut UU No. 40 Tahun1999 tentang Pers
menyebutkan bahwa yang di maksud dengan pers adalah....

A. lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik

B. alat cetak untuk mencetak buku atau surat kabar dan segala sesuatu yang behubungan dengan tulisan

C. Surat kabar dan majalah yang berisi berita-berita yang di butuhkan oleh masyarakat luas di Indonesia

D. segala aktivitas yang mengulas berita-berita politik dan ekonomi untuk tujuan komersil

E. segala barang yang dikerjakan dengan mesin cetak dan didistribusikan kepada kalayak yang luas​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

A. Lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik.

Penjelasan:

Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melakukan kegiatan jurnalistik, termasuk mencari berita, menyunting, dan menyebarkannya kepada masyarakat luas. Pers juga meliputi penyiaran, internet, dan lainnya. Pers ini menyediakan informasi dan opini untuk mencerdaskan dan mengurangi ketidakadilan sosial.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh agungboy615 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 09 Mar 23