kemukakan analisi anda terkait perubahan mengenai tugas, kewenangan, kewajiban dan

Berikut ini adalah pertanyaan dari Dyahayukristina11 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

kemukakan analisi anda terkait perubahan mengenai tugas, kewenangan, kewajiban dan larangan kepala daerah berdasarkan undang-undang no 23tahun 2014 tentang pemerintah Daerah dengan undang-undang no 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Ketentuan mengenai pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota, Angka I Matriks pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota: (a). huruf C Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Nomor 1 Suburusan Sumber Daya Air (SDA) kolom 3 huruf b, kolom 4 huruf b, dan kolom 5 huruf b; (b). huruf CC Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor I Sub-Urusan Geologi kolom 3 huruf a, kolom 4 huruf b, dan kolom 5, yang tertuang dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Diubah dengan :

PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja

UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air

Mengubah :

UU No. 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang

UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum ada data...

TENTANG

Database Peraturan ini merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK RI. Secara khusus dimaksudkan untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumentasi hukum secara mudah, cepat dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK RI maupun masyarakat.

KONTAK

Sekretariat Website JDIH BPK RI

Ditama Binbangkum - BPK RI

Jalan Gatot Subroto 31

Jakarta Pusat 10210

Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia - BPK RI

Dikembangkan sejak tahun 2017

Dimuat dalam 5.248 detik

Versi 20.9.23.22

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh geradyskalep dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 10 Aug 23