Berikut ini adalah pertanyaan dari arikamin6634 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Lembaga penegak hukum yang berwenang mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara adalah?
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Oke, ini adalah jawaban dengan poin penting ditebalkan:
**Kejaksaan** mempunyai tugas dan kewenangan menuntut dan mewakili negara di pengadilan dalam perkara pidana, perdata serta tata usaha negara.
Dalam pelaksanaan tugas ini, **kejaksaan dapat mendatangkan orang ahli** termasuk saksi guna memperoleh keterangan dan membuktikan suatu perkara.
**Orang ahli** yang dimaksud dapat berupa:
**Saksi ahli**: orang yang mempunyai keahlian khusus. Saksi ahli dapat memberikan keterangan berdasarkan ilmu pengetahuan dan keahlianya. Misalnya dokter, insinyur, arsitek, dan lain-lain.
**Ahli pemeriksaan barang bukti**: seperti Uji DNA, sidik jari, tulisan tangan, dan lain-lain.
**Psikolog dan dokter**: untuk memeriksa **kesadaran hukum** seseorang atau kondisi kejiwaan tersangka.
**Pihak ketiga lainnya**: seperti perantara hukum (mediasi), pamong strategis lainnya yang diperlukan.
**Karenanya**, di dalam proses pemeriksaan perkara di kejaksaan dan peradilan, **dapat diharuskan mendatangkan orang ahli lainnya sesuai dengan keperluannya**.
**Kejenjangan ini berada di bawah kewenangan dan tanggung jawab Kejaksaan** sebagai lembaga penegak hukum.
Jadi **kesimpulan** dari jawaban ini adalah:
**Kejaksaan berwenang mendatangkan orang ahli lainnya** seperti saksi ahli atau ahli pemeriksaan barang bukti sesuai dengan keperluan dalam pemeriksaan perkara.
**Kejaksaan** mempunyai tugas dan kewenangan menuntut dan mewakili negara di pengadilan dalam perkara pidana, perdata serta tata usaha negara.
Dalam pelaksanaan tugas ini, **kejaksaan dapat mendatangkan orang ahli** termasuk saksi guna memperoleh keterangan dan membuktikan suatu perkara.
**Orang ahli** yang dimaksud dapat berupa:
**Saksi ahli**: orang yang mempunyai keahlian khusus. Saksi ahli dapat memberikan keterangan berdasarkan ilmu pengetahuan dan keahlianya. Misalnya dokter, insinyur, arsitek, dan lain-lain.
**Ahli pemeriksaan barang bukti**: seperti Uji DNA, sidik jari, tulisan tangan, dan lain-lain.
**Psikolog dan dokter**: untuk memeriksa **kesadaran hukum** seseorang atau kondisi kejiwaan tersangka.
**Pihak ketiga lainnya**: seperti perantara hukum (mediasi), pamong strategis lainnya yang diperlukan.
**Karenanya**, di dalam proses pemeriksaan perkara di kejaksaan dan peradilan, **dapat diharuskan mendatangkan orang ahli lainnya sesuai dengan keperluannya**.
**Kejenjangan ini berada di bawah kewenangan dan tanggung jawab Kejaksaan** sebagai lembaga penegak hukum.
Jadi **kesimpulan** dari jawaban ini adalah:
**Kejaksaan berwenang mendatangkan orang ahli lainnya** seperti saksi ahli atau ahli pemeriksaan barang bukti sesuai dengan keperluan dalam pemeriksaan perkara.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh creflots dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 28 Jun 23