Komisi Pemberantasan Korupsi berkewajiban melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.

Berikut ini adalah pertanyaan dari kuroganeikki717 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Komisi Pemberantasan Korupsi berkewajiban melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi. Upaya ini dibangun dengan cara melakukan sosialisasi tentang aturan maupun dampak dari suatu tindakan korupsi. Untuk melaksanakan hal itu, KPK memiliki tugas melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang diatur didalam uu no...​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

UU no 28 tahun 1999

Penjelasan:

Dalam UU no 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN ini dijelaskan definisi soal korupsi, kolusi dan nepotisme, yang kesemuanya adalah tindakan tercela bagi penyelenggara negara.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh RelinGeKaan dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 07 Mar 23