Bagaimana dalam Hukum perbankan syariah terkait dengan pemegang saham pengendali,

Berikut ini adalah pertanyaan dari ekhaanady06 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Bagaimana dalam Hukum perbankan syariah terkait dengan pemegang saham pengendali, dewan komisaris DPS, direksi,?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Dalam hukum perbankan syariah, pemegang saham pengendali, dewan komisaris, dan direksi memiliki peran yang penting dalam mengatur dan mengelola bank syariah.

  • Pemegang saham pengendali bertanggung jawab untuk mengendalikan kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh bank syariah
  • sementara dewan komisaris bertanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan-kebijakan tersebut dan melakukan pengawasan terhadap direksi.
  • Direksi sendiri bertanggung jawab untuk mengelola operasional bank syariah sehari-hari.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Kyojo dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 13 Mar 23