Berikut ini adalah pertanyaan dari azizahfajri13 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
B. Memutus perkara hokum
C. Menuntut hokuman bagi terdakwa
D. Memberikan kesaksian
E. Melakukan pembelaan hokum bagi terdakwa
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Pertanyaan:
Tugas Pengacara dalam proses peradilan adalah...
A. Melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus hukum
B. Memutus perkara hukum
C. Menuntut hukuman bagi terdakwa
D. Memberikan kesaksian
E. Melakukan pembelaan hukum bagi terdakwa
Jawaban:
opsi (E.melakukan pembelaan hukum bagi terdakwa)
Penjelasan:
tugas advokat untuk membela kepentingan masyarakat dan kliennya, kemudian fungsi advokat adalah menjaga objektivitas dan prinsip persamaan di hadapan hukum yang berlaku sistem peradilan Indonesia.
- Zeafaraluna Alexa Anya Alessandro
Maaf kalau salah
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mohamadcandra50 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 06 Mar 23