Berikut ini adalah pertanyaan dari nurazizahr185 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Bagaimana sikap kita kalau ada seseorang meminta bantuan hukum ke LBNmerupakan pasal berapakah itu
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Pasal 1 (1) dinyatakan bahwa Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh agustinacaroline1 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 01 Feb 23