kasus marsinah termasuk hukum pidana atau perdata? Jelaskan Tolong jawabb

Berikut ini adalah pertanyaan dari revaananda115 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Kasus marsinah termasuk hukum pidana atau perdata? Jelaskan
Tolong jawabb

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Kasus Marsinah termasuk kategori hukum pidana. Kasus ini mengacu pada kasus kematian Marsinah, seorang pekerja pabrik yang terbunuh pada tahun 1993 setelah memprotes terhadap kondisi kerja yang tidak adil dan upah yang rendah.

Dalam kasus ini, tindakan yang menyebabkan kematian Marsinah diduga dilakukan oleh pihak pabrik atau pekerja pabrik lain, sehingga tindakan tersebut dapat dikenakan tuntutan pidana. Dalam hukum pidana, tindakan yang melanggar hukum dapat dikenakan hukuman berupa denda, penjara, atau bahkan hukuman mati.

Sebaliknya, hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar individu atau organisasi, seperti hubungan bisnis, perjanjian, atau hak milik. Dalam hukum perdata, tuntutan yang diajukan biasanya bersifat ganti rugi atau kompensasi

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh teamasia2 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 13 May 23