Berikut ini adalah pertanyaan dari jawab2432 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Tugas seorang perwakilan diplomatik yang hanya mengurus urusan negara dan tidak berhak mengadakan pertemuan dengan kepala negara tempatnya bertugas adalah ..
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Tugas seorang perwakilan diplomatik yang hanya mengurus urusan negara dan tidak berhak mengadakan pertemuan dengan kepala negara tempatnya bertugas adalah Menteri Residen. Menurut Konvensi Wina 1815, kedudukan Menteri Residen berada di bawah Duta Besar dan Duta.
Penjelasan:
Maaf kalau salah
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh radivthaangelani dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 01 Jun 22