Soal 3Virus corona yang sedang melanda negeri ini berdampak pada

Berikut ini adalah pertanyaan dari fatihlesty pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Soal 3Virus corona yang sedang melanda negeri ini berdampak pada seluruh aspek kehidupan. Dalam kondisi seperti ini, pemerintah perlu mengambil tindakan cepat menangani wabah ini. Namun, ada kekhawatiran dari sejumlah pengambil kebijakan. Kebijakan yang akan dikeluarkan dikhawatirkan malah berbuat kriminalisasi. Oleh karena itu, Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu nomor 1 tahun 2020 atau yang kini menjadi UU nomor 2 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Terjadi kriminalisasi terhadap kebijakan yang dilakukan oleh para pejabat pemerintahan adalah dikarenakan implementasi perbuatan melawan hukum materiil secara keliru. Perbuatan melawan hukum atau penyalagunaan wewenang sebagai salah satu bentuk perbuatan mal- administrasi yang berakibat timbulnya kerugian negara yang selama ini dikenakan tindak pidana korupsi, menyebabkan kekuatiran dari sejumlah pengambil keputusan.

Sumber : https://kumparan.com/kumparannews/mencegah-kriminalisasi-kebijakan-di-tengah-krisis-virus-corona-1tS4tVyKP18

Pertanyaan :

Silakan dianalisis cara menentukan perbuatan “penyalahgunaan wewenang” yang dilakukan oleh pejabat pemerintah berkualitas sebagai mal-adminstrasi, dengan indikator yang digunakan adalah :

Ketentuan perundang-undangan, yakni UU No. No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Asas Spesialitas dalam pemberian wewenang.​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Dalam menentukan perbuatan "penyalahgunaan wewenang" yang dilakukan oleh pejabat pemerintah berkualitas sebagai mal-administrasi, dapat digunakan indikator berikut:

1. Mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, terutama UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pejabat pemerintah harus mematuhi dan melaksanakan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak boleh melakukan tindakan yang melanggar hukum.

2. Memperhatikan asas spesialitas dalam pemberian wewenang. Pejabat pemerintah hanya boleh menggunakan wewenang yang telah diberikan kepadanya dan tidak boleh melakukan tindakan di luar kewenangannya. Selain itu, pejabat pemerintah harus memperhatikan prinsip tugas pembantuan dan tugas pengawasan yang ada dalam struktur pemerintahan.

Dengan menggunakan indikator tersebut, dapat dilakukan penilaian terhadap tindakan pejabat pemerintah yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang. Jika terbukti melakukan tindakan yang melanggar aturan dan tidak sesuai dengan wewenang yang dimilikinya, maka pejabat pemerintah tersebut dapat dinyatakan melakukan mal-administrasi. Hal ini dapat menghindari terjadinya kriminalisasi terhadap tindakan-tindakan yang seharusnya merupakan tugas pejabat pemerintah dalam menghadapi krisis, seperti pandemi virus corona.

Penjelasan:

Maaf jika kurang memuaskan ya, mohon bintang 5 nya jika senang dengan penjelasannya

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh lilmandothing dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 08 Aug 23