Wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri

Berikut ini adalah pertanyaan dari wayanaldi047 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan disebut

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

otonomi daerah

Penjelasan:

Otonomi daerah adalah prinsip yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang memberikan kewenangan dan tanggung jawab pada daerah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat, dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh andhikahanif dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 16 Jul 23