Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah

Berikut ini adalah pertanyaan dari naldriszmaniagasi pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.Kemukakan apa yang membedakan antara Hak DPRD Provinsi dan Hak DPRD Kabupaten/Kota!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota keduanya merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang memiliki peran dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah. Namun, terdapat beberapa perbedaan dalam hak dan kewenangan antara keduanya, antara lain:

Anggaran: DPRD Provinsi memiliki hak untuk mengesahkan Rancangan APBD Provinsi, sedangkan DPRD Kabupaten/Kota memiliki hak untuk mengesahkan Rancangan APBD Kabupaten/Kota.

Pemilihan Kepala Daerah: DPRD Provinsi memiliki hak untuk mengusulkan calon Kepala Daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah Provinsi, sedangkan DPRD Kabupaten/Kota memiliki hak untuk mengusulkan calon Kepala Daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten/Kota.

Pengawasan: DPRD Provinsi memiliki kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan peraturan daerah kabupaten/kota, sedangkan DPRD Kabupaten/Kota memiliki kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan peraturan daerah kabupaten/kota.

Pemilihan Anggota Dewan: Pemilihan anggota DPRD Provinsi dilakukan secara serentak dengan Pemilihan Umum (Pemilu) anggota DPR dan DPD, sedangkan Pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota dilakukan secara serentak dengan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Kewenangan Legislasi: DPRD Provinsi memiliki kewenangan untuk membuat dan mengesahkan Perda Provinsi, sedangkan DPRD Kabupaten/Kota memiliki kewenangan untuk membuat dan mengesahkan Perda Kabupaten/Kota.

Kewenangan Anggaran: DPRD Provinsi memiliki kewenangan dalam penyusunan dan penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), sedangkan DPRD Kabupaten/Kota memiliki kewenangan dalam penyusunan dan penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten/Kota (RPJMK).

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh CSChriss dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 08 Aug 23