Pengusaha A melakukan perjanjian kerjasama dengan Pengusaha B dengan proses

Berikut ini adalah pertanyaan dari lestiasukma pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Pengusaha A melakukan perjanjian kerjasama dengan Pengusaha B dengan proses negosiasi sehingga menghasilkan kesepakatan. Pengusaha A juga melakukan perjanjian dengan Pengusaha C tanpa proses negosiasi namun tetap terjadi kesepakatan. a. Berdasarkan kasus diatas, menurut pendapat saudara tindakan mana yang memiliki kekuatan hukum berdasarkan ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata terhadap perjanjian dengan proses negosiasi atau perjanjian tanpa negosiasi ? b. Jelaskan dampak perjanjian hasil negosiasi dan perjanjian tanpa negosiasi dalam kasus diatas ? c. Jelaskan tips negosiasi yang baik agar anda dapat mencapai kesepakatan terbaik yang menguntungkan bagi bisnis Anda ?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

a. Berdasarkan ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata, kedua perjanjian tersebut memiliki kekuatan hukum yang sama karena keduanya memenuhi unsur-unsur sahnya suatu perjanjian, yaitu kesepakatan, kecakapan untuk membuat perjanjian, kepentingan yang sah, dan suatu hal yang halal.

b. Perjanjian hasil negosiasi memiliki dampak yang lebih positif karena melibatkan proses diskusi dan tawar-menawar sehingga dapat mencapai kesepakatan yang lebih menguntungkan bagi kedua belah pihak. Sedangkan perjanjian tanpa negosiasi lebih berisiko karena tidak melalui proses diskusi yang dapat memperjelas rincian kesepakatan sehingga berpotensi menimbulkan kesalahpahaman atau ketidakpuasan salah satu pihak.

c. Beberapa tips negosiasi yang baik antara lain:

  • Persiapkan diri dengan baik, termasuk memahami kepentingan dan posisi kedua belah pihak serta alternatif kesepakatan yang mungkin terjadi.
  • Dengarkan dengan baik dan jangan terburu-buru memberikan respon. Tanyakan pertanyaan yang tepat dan dengarkan dengan seksama agar Anda dapat memahami posisi lawan bicara.
  • Gunakan bahasa tubuh yang sopan dan ramah. Tunjukkan sikap terbuka dan jangan menunjukkan ekspresi yang mengejek atau merendahkan.
  • Jangan terlalu menggertak atau memaksakan kehendak. Cari jalan tengah yang menguntungkan kedua belah pihak dan berikan kesan bahwa Anda ingin mencapai hasil yang baik bersama-sama.
  • Jangan lupa untuk mencatat kesepakatan yang telah dicapai dan pastikan bahwa kedua belah pihak memahami dengan jelas isi dari kesepakatan tersebut.

SEMOGA BERMANFAAT DAN JUGA DAPAT MEMBANTU!

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh aura7943 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 23 Aug 23