Berikut ini adalah pertanyaan dari radenperkoro66 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Apabila Jaksa telah dijatuhi Keputusan Sidang Kode Etik perilaku Jaksa, masih dapat diajukan ke sidang Pengadilan? Jelaskan pendapat anda!
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
*hal ini bergantung apakah memang ada tindak pidana yang ia lakukan.
*Apabila ia melakukan suatu tindak pidana, maka proses peradilan terhadapnya, yakni dituntut lagi secara pidana sesuai hukum yang berlaku masih dapat dilakukan.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh miyashisan dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 21 Apr 22