Berikut ini adalah pertanyaan dari dewipurnamamc pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Putusan MA yang Mengacu pada kasus baiq nuril disebut, Berikan pendapat saudara dikaitkan hukom law as tool of dengan fungsi ses social engineering
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Civil law system merupakan sistem hukum yang berkembang di dataran Eropa. Sistem ini menekankan pada penggunaan aturan-aturan hukum yang sifatnya tertulis dalam sistematika hukumnya. Karena awal perkembangannya di daratan Eropa Timur sehingga dikenal sebagai sistem Eropa Kontinental.
Makanputusan dari mantersebut Atas pertimbangan di atas hakim memutuskan Terdakwa Baiq Nuril Maknun tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum. Oleh karena itu Majelis Hakim membebaskan terdakwa dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan , harkat dan martabatnya.
Mahkamah Agung juga menyatakan bahwa pemanfaatan dan penggunaan data pribadi personal harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan. Berdasarkan pertimbangan yang dikemukakan di atas maka terdakwa telah memenuhi unsur delik dalam Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat 91) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dank arena itu Terdakwa dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dan pidana denda sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana dendan tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Mahkamah Agung yang menghukum terdakwa, maka melalui kuasa hukumnya yang berasal dari Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum, Fakultas Hukum Universitas Matam mengajukan Peninjauan Kembali (PK) melalui Pengadilan Negeri Mataram tanggal 3 Januari 2019. Dalam memori Peninjauan Kembali yang diajukan Penasehat Hukum terpidana dinyatakan bahwa terdapat kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata yang tidak dapat dibenarkan dalam pertimbangan judex juris (hakim Mahkamah Agung) yang menyidangkan perkara ini di Mahkamah Agung.
Makanputusan dari mantersebut Atas pertimbangan di atas hakim memutuskan Terdakwa Baiq Nuril Maknun tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum. Oleh karena itu Majelis Hakim membebaskan terdakwa dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan , harkat dan martabatnya.
Mahkamah Agung juga menyatakan bahwa pemanfaatan dan penggunaan data pribadi personal harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan. Berdasarkan pertimbangan yang dikemukakan di atas maka terdakwa telah memenuhi unsur delik dalam Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat 91) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dank arena itu Terdakwa dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dan pidana denda sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana dendan tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Mahkamah Agung yang menghukum terdakwa, maka melalui kuasa hukumnya yang berasal dari Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum, Fakultas Hukum Universitas Matam mengajukan Peninjauan Kembali (PK) melalui Pengadilan Negeri Mataram tanggal 3 Januari 2019. Dalam memori Peninjauan Kembali yang diajukan Penasehat Hukum terpidana dinyatakan bahwa terdapat kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata yang tidak dapat dibenarkan dalam pertimbangan judex juris (hakim Mahkamah Agung) yang menyidangkan perkara ini di Mahkamah Agung.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh kuprill38 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 27 Jul 23