Berikut ini adalah pertanyaan dari unknown pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Saat ini Indonesia sedang melakukan vaksinasi Covid-19. Presiden Joko Widodo atau Jokowi punmenjadi orang yang pertama disuntik. Nantinya secara bertahap seluruh warga negara Indonesia akan
melakukan vaksinasi Covid-19. Bahkan Presiden Jokowi juga telah menggratiskannya. Yang terbaru,
Jokowi memastikan bahwa pemerintah akan memberikan kompensasi berupa santunan apabila
penerima vaksin Covid-19 mengalami kecacatan atau meninggal dunia usai disuntik vaksin. Hal ini
tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan
Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
"Dalam hal terdapat kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi yang dipengaruhi oleh produk Vaksin Covid19 berdasarkan hasil kajian kausalitas dan kasus tersebut menimbulkan kecacatan atau meninggal,
diberikan kompensasi oleh pemerintah," bunyi Pasal 15B ayat 1 sebagaimana dikutip Liputan6.com dari
salinan Perpres, Sabtu, 13 Februari 2021.
Tak hanya itu, Jokowi juga mengeluarkan peraturan presiden yang isinya antara lain mengatur mengenai
penerapan sanksi administratif maupun pidana bagi orang yang menolak melaksanakan vaksinasi Covid19.
1 Jelaskankah bagaimana konsep pengaturan tentang Vaksinasi Covid-19 sebagai keberlakuan hukum
terkini dalam kajian ilmu filsafat hukum!
2 Jelaskanlah analisis Anda berdasarkan ajaran Socrates dan Plato terkait kebijakan vaksinasi covid-19
yang diatur dalam Perpres No. 14 Tahun 2021 ?
3 Kemukakanlah bagaimana sudut pandang aliran Realisme Hukum (Legal Realism) terhadap sanksi
pidana yang diberlakukan bagi yang menolak melaksanakan vaksinasi Covid-19?
melakukan vaksinasi Covid-19. Bahkan Presiden Jokowi juga telah menggratiskannya. Yang terbaru,
Jokowi memastikan bahwa pemerintah akan memberikan kompensasi berupa santunan apabila
penerima vaksin Covid-19 mengalami kecacatan atau meninggal dunia usai disuntik vaksin. Hal ini
tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan
Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
"Dalam hal terdapat kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi yang dipengaruhi oleh produk Vaksin Covid19 berdasarkan hasil kajian kausalitas dan kasus tersebut menimbulkan kecacatan atau meninggal,
diberikan kompensasi oleh pemerintah," bunyi Pasal 15B ayat 1 sebagaimana dikutip Liputan6.com dari
salinan Perpres, Sabtu, 13 Februari 2021.
Tak hanya itu, Jokowi juga mengeluarkan peraturan presiden yang isinya antara lain mengatur mengenai
penerapan sanksi administratif maupun pidana bagi orang yang menolak melaksanakan vaksinasi Covid19.
1 Jelaskankah bagaimana konsep pengaturan tentang Vaksinasi Covid-19 sebagai keberlakuan hukum
terkini dalam kajian ilmu filsafat hukum!
2 Jelaskanlah analisis Anda berdasarkan ajaran Socrates dan Plato terkait kebijakan vaksinasi covid-19
yang diatur dalam Perpres No. 14 Tahun 2021 ?
3 Kemukakanlah bagaimana sudut pandang aliran Realisme Hukum (Legal Realism) terhadap sanksi
pidana yang diberlakukan bagi yang menolak melaksanakan vaksinasi Covid-19?
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
⭐️BUTUH BANTUAN? WA 0813-7029-9466 HARGA MULAI 15K, JAWABAN READY, 100% AMANAH. JAWABAN DIJAMIN TRUSTED, BANYAK MATKUL LAINNYA, TERSEDIA TAP, TMK, TUTON, KARIL. KITA JUGA BANYAK TESTI SILAHKAN CHAT. WA 0813-7029-9466
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh unknown dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 26 Jul 23