Bagaimana keanggotaan DPR menurut UU pemilu No.10 tahun 2008

Berikut ini adalah pertanyaan dari Jaisiip9489 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Bagaimana keanggotaan DPR menurut UU pemilu No.10 tahun 2008

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Menurut UU Pemilu No. 10 tahun 2008, keanggotaan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) terdiri dari anggota yang terpilih secara langsung melalui Pemilihan Umum (Pemilu) dengan sistem perwakilan proporsional (proporsional representation) dengan menggunakan metode d'Hondt.

Penjelasan:

MAAF Kalau Salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh geoarmypurba725 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 07 Jun 23