Berikut ini adalah pertanyaan dari icagina28 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) memiliki fungsi pengawasan dalam menjalankan kewenangannya, di antaranya adalah:
- Pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah. DPD memiliki kewenangan untuk memantau dan mengawasi pelaksanaan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, seperti undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dan undang-undang nomor 25 tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan daerah otonom.
- Pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran. DPD juga memiliki kewenangan untuk memantau dan mengawasi pelaksanaan anggaran daerah, baik anggaran belanja maupun anggaran pendapatan. Hal ini bertujuan untuk menjamin bahwa anggaran yang disusun dan disetujui oleh pemerintah daerah dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien sesuai dengan tujuan yang diinginkan.
Selain dua lingkup pengawasan di atas, DPD juga memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan pemerintah daerah, pelaksanaan pembangunan daerah, pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat yang berpengaruh terhadap daerah, serta pelaksanaan tugas dan kewenangan lain yang dipercayakan oleh undang-undang kepada DPD
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Lintangmalintang dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 06 Mar 23