Menelusuri isi mukaddimah konstitusi RIS dan mukaddimah undang-undang dasar sementara

Berikut ini adalah pertanyaan dari hanaa4840 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Menelusuri isi mukaddimah konstitusi RIS dan mukaddimah undang-undang dasar sementara 1950. dan bandingkan rumusan pancasila dalam dua konstitusi tersebut dengan rumusan pancasila dalam pembukaan UUD 1954.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban

Dalam Konstitusi RIS sendiri adalah suatu kesepakatan Delegasi Republik Indonesia dengan delegasi dari setiap daerah-daerah bagian yang telah disetujui oleh Pemerintahan rakyat indonesia dan juga dari Pemerintah masing - masing Daerah bagiannya. Dengan berdirinya suatu negara RIS ini serta konstitusinya maka seluruh rakyat indonesia hanya akan berstatus sebagai negara bagian saja dengan wilayah kekuasannya dimana daerah tersebut telah terdapat pada perjanjian Renville serta UUD 1945 yang hanya berstatus sebagai UUD negara bagian Rakyat indonesia. Sifat kesementaraan ini disebabkan oleh pembentukan Undang - undang dasar yang dimana hanya merasa bahwa dirinya belum representatif untuk menetapkan sebuah UUD, dan oleh karena itu akhirnya dibentuklah suatu Konstuante yakni agar bersama-sama dengan pemerintah untuk membentuk suatu UUD yang baru yang sempurna dan bersifat tetap. Pembukaan (Mukadimah) akhirnya mengalami perggantian, akan tetapi didalamnya tetap memuat Pancasila dengan rumusan yang lebih singkat yaitu pada sila ke -5.

Akhirnya Konstitusi Republik Indonesia Serikat di rubah menjadi Undang-Undang Dasar Sementara berdasarkan dari Pasal 127 Pasal 190 dan pasal 191 ayat (2) Konstitusi Republik Indonesia Serikat. Berdasarkan dari ketentuan-ketentuannya yang terdapat dalam Undang - undang Federal No. 7 tersebut, maka dimulainya suatu pergantian bentuk susunan Negara Serikat menjadi suatu bentuk susunan Negara Kesatuan. Hal ini dilakukan dengan alasan agar dapat mengubah serta dapat menyempurnakan Konstitusi RIS ini menjadi Undang-Undang Dasar Sementara yang berlaku sejak 17 Agustus 1950.

UUDS ini juga dimaksudkan untuk bersifat sementara. Namun hal ini sama seperti sebelumnya juga, bahwa dari perumusan UUDS ini pun merasa dirinya belum juga representatif untuk menetapkan sebuah Undang-Undang Dasar yang tetap, dan selain itu pembuatan UUDS ini dilakukan hanya untuk sekedar dalam memenuhi suatu kebutuhan akan perubahan pada bentuk susunan federal kedalam bentuk susunan yang kesatuan sehingga dilakukan secara tergesa-gesa. Itulah sebabnya dikemudian hari akan dibentuk sesuatu yang representatif melalui hasil Pemilu yakni, Badan Konstituante yang bersama-sama Pemerintah membuat Undang-Undang Dasar yang tetap dan sempurna.

Pembahasan :

Jadi kesimpulannya adalah Konstitusi RIS ini dapat digolongkan menjadi suatu sistem yang menganut pertanggung jawaban dari menteri atau parlementernya. Yang dimana artinya apabila jika kebijakan menteri atau para menteri ini ternyata tidak dapat dibenarkan oleh DPR , jadi diharuskan untuk mengundurkan diri. Namun pada sistem ini, selama berlakunya Konstitusi RIS, hal ini belum dapat dilaksanakan karena disebabkan dari DPRnya yang ada belum didasarkan kepada pemilihan umum yang sesuai dengan Pasal 111, tetapi DPR yang ditunjuk masih atas dasar Pasal 109 dan Pasal 110 Konstitusi RIS sendiri.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh sumardimbhendol dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 13 Feb 23