bunyi pasal 3 ayat 25 UUD 1954​

Berikut ini adalah pertanyaan dari ison2506 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Bunyi pasal 3 ayat 25 UUD 1954

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

JAWABAN:

Bunyi UUD pasal 3 ayat 25 UUD 1945 adalah sebagai berikut:

(3) Negara Indonesia adalah negara hukum. (1) Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang- Undang Dasar. (3) Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ItzzJuztinn dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 14 Jul 23