Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945 hasil amandemen berbunyi “Presiden

Berikut ini adalah pertanyaan dari lintangangga56 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945 hasil amandemen berbunyi “Presiden dan wakil Presiden  memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat di pilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan”.Keadaan yang mungkin terjadi apabila pasal tersebut  tidak di amandemen adalah ....* A. Indonesia menjadi negara dengan sistem totaliter B. Presiden akan selalu berganti setiap lima tahun C. kekuasaan Presiden akan bersifat turun temurun D. Presiden dapat melakukan penyalahgunaan jabatan​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban yang tepat adalah B. Jika pasal tersebut tidak diamandemen, Presiden akan selalu berganti setiap lima tahun sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7 UUD NRI Tahun 1945 hasil amandemen. Ini akan menghasilkan pemilihan presiden secara berkala dan mencegah satu individu atau kelompok memonopoli kekuasaan selama jangka waktu yang lama. Namun, jika pasal tersebut tidak diamandemen, hal tersebut tidak berarti bahwa Indonesia akan menjadi negara dengan sistem totaliter atau kekuasaan Presiden bersifat turun temurun.

makasihnya jangan lupa : http://saweria.co/yusufwahyur

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh YusufWahyuR dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 06 Aug 23