Pemerintah Kabupaten Banjar Pinjam Pakai Jalan Irigasi untuk Penataan Kawasan

Berikut ini adalah pertanyaan dari deliaa1782 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Pemerintah Kabupaten Banjar Pinjam Pakai Jalan Irigasi untuk Penataan Kawasan SekumpulBANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Pemerintah Kabupaten Banjar menandatangani pinjam pakai jalan inspeksi irigasi, dengan Balai Wilayah Sungai Kalimantan III Dirjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR. Penandatanganan dilakukan Bupati Banjar H Saidi Mansyur bersama Kepala Balai Wilayah Sungai Kalimantan III Dirjen Sumberdaya Air Kementerian PUPR, Fikri Abdurrachman, di Mahligai Sultan Adam, Kota Martapura, Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (2/8/2021). Bupati Banjar H Saidi Mansyur l mengatakan penandatangan perjanjian sehubungan dengan antisipasi wilayah sungai dalam rangka penataan kawasan Sekumpul Kota Martapura.

"Hal ini dalam rangkaian pembuatan pedestrian, ruang terbuka publik, jaringan outlet drainase dari jembatan irigasi hingga jembatan Sungai Paring," jelasnya.

Pemerintah daerah, sebut Saidi, akan memaksimalkan pemanfaatan jaringan irigasi dan jalan inspeksi wilayah Sekumpul. Pihaknya selalu berkoordinasi, apabila ada hal-hal teknis pada saat pembangunan, perbaikan dan pemeliharaannya. Penandatangan pinjam pakai barang milik negara pada jaringan irigasi Riam Kanan Kabupaten Banjar berupa jalan inspeksi saluran primer Riam Kanan ruas BRK 8D-BRK 8, disaksikan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra H.Masruri.

Turut pula Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ikhwansyah, perwakilan Dinas PUPR Kabupaten Banjar, Kepala Dinas Sosial H Ahmadi, Kepala Dinas Kesehatan Banjar Diauddin, Kalak BPBD Banjar Irwan Kumar dan perwakilan TP PKK Kabupaten Banjar. (AOL/*)

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Pemerintah Kabupaten Banjar Pinjam Pakai Jalan Irigasi untuk Penataan Kawasan Sekumpul.

https://banjarmasin.tribunnews.com/2021/08/03/pemerintah-kabupaten-banjar-pinjam-pakai-jalan-irigasi-untuk-penataan-kawasan-sekumpul.

Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Alpri Widianjono

Dalam rangka mengoptimalkan kemanfaatan barang milik negara, dapat dilakukan model pemanfaatan barang milik negara, selain sewa yakni pinjam pakai seperti yang terdapat dalam Lampiran III PMK No 96/PMK.06/2007.

Pertanyaan :

1. Dari contoh artikel diatas jelas bahwa penandatangan pinjam pakai tersebut telah melalui parameter yang harus dipenuhi BMN yang dapat dijadikan objek pinjam pakai, simpulkan parameter yang dapat dijadikan objek pinjam pakai, baik yang dapat dilakukan oleh BMN Maupun pengguna barang.
2. Sebelum dilakukan penandatangan atau pembuatan perjanjian, harus ada penilai terhadap BMN yang dijadikan objek kerjasama, berikan analisis saudara proses penilaian yang harus dilakukan!​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Penjelasan:

Parameter yg bisa dijadikan objek pinjam gunakan bagi Barang Milik Negara (BMN) & pengguna barang pada model artikel pada atas merupakan menjadi berikut:

a. BMN menjadi objek pinjam gunakan:

Jalan pemeriksaan irigasi: Dalam artikel tadi, Pemerintah Kabupaten Banjar meminjam gunakan jalan pemeriksaan irigasi menurut Balai Wilayah Sungai Kalimantan III. Jalan ini adalah galat  satu objek pinjam gunakan yg bisa dimanfaatkan sang pemerintah wilayah buat keperluan pembangunan & penataan kawasan.

b. Pengguna barang menjadi objek pinjam gunakan:

Jaringan irigasi: Pemerintah wilayah akan memaksimalkan pemanfaatan jaringan irigasi buat keperluan pembangunan, perbaikan, & pemeliharaan. Jaringan irigasi ini sebagai objek pinjam gunakan yg bisa dipakai sang pemerintah wilayah.

Dalam penandatanganan perjanjian pinjam gunakan, baik BMN juga pengguna barang wajib  memenuhi parameter tertentu, misalnya persetujuan menurut pihak yg berwenang, konvensi  tentang tujuan penggunaan, masa pinjam gunakan, & ketentuan-ketentuan lain yg relevan. Hal ini bertujuan buat memastikan bahwa penggunaan barang tadi dilakukan secara legal, teratur, & sinkron menggunakan peraturan yg berlaku.

Proses evaluasi yg wajib  dilakukan sebelum dilakukan penandatanganan atau pembuatan perjanjian pinjam gunakan BMN antara pihak yg meminjam & pihak yg meminjamkan mencakup:

a. Identifikasi barang: Pengguna barang perlu mengidentifikasi menggunakan kentara barang yg akan dipakai menjadi objek pinjam gunakan. Dalam model artikel pada atas, barang yg dinilai merupakan jalan pemeriksaan irigasi & jaringan irigasi.

b. Penilaian syarat barang: Pihak yg meminjamkan perlu melakukan evaluasi terhadap syarat barang yg akan dipinjam. Hal ini mencakup evaluasi terhadap keberadaan, fungsionalitas, keandalan, & kelayakan penggunaan barang tadi.

c. Penilaian nilai barang: Penilaian pula dilakukan terhadap nilai barang yg akan dipinjam. Ini bisa mencakup evaluasi nilai pasar, nilai ganti rugi, atau nilai sinkron menggunakan anggaran & peraturan yg berlaku.

d. Penentuan masa pinjam gunakan: Dalam proses evaluasi, pula dipengaruhi berapa usang   barang tadi akan dipinjam gunakan. Penentuan masa pinjam gunakan ini wajib  diadaptasi menggunakan kebutuhan pengguna & konvensi  antara pihak yg meminjam & pihak yg meminjamkan.

e. Persetujuan & pembuatan perjanjian: Setelah melalui proses evaluasi, apabila hasilnya memenuhi persyaratan & kriteria yg ditetapkan, maka dilakukan persetujuan & pembuatan perjanjian pinjam gunakan antara ke 2 belah pihak. Dalam perjanjian tadi akan diatur tentang hak & kewajiban masing-masing pihak dan ketentuan

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh udin121206 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 15 Aug 23