Berikut ini adalah pertanyaan dari vitael323 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Perubahan masa jabatan presiden dan wakil presiden terdapat dalam amandemen keempat UUD 1945. Amandemen keempat UUD 1945 mengubah masa jabatan presiden dan wakil presiden dari lima tahun menjadi lima belas tahun, yang dapat dipilih kembali sekali untuk masa jabatan yang sama. Dengan demikian, presiden dan wakil presiden sekarang dapat memegang jabatan selama maksimum lima belas tahun. Amandemen keempat UUD 1945 juga menambahkan pasal sebelas B tentang hak pilih bagi presiden dan wakil presiden.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ezasajah123 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 09 Mar 23