hukum pajak berdasarkan sifatnya sebagai wujud kepastian hukum pemerintah

Berikut ini adalah pertanyaan dari verendpasmarang7 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Hukum pajak berdasarkan sifatnya sebagai wujud kepastian hukum
pemerintah

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Hukum pajak merupakan disiplin ilmu tersendiri yang merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pajak mengatur tentang pungutan, pengelolaan, dan pemanfaatan dana yang diperoleh dari pajak oleh pemerintah. Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang sangat penting, sehingga ketetapan pajak memiliki daya paksa yang setara dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia mengatur mekanisme dan pengaturan terkait pungutan pajak dalam peraturan perundang-undangan.

Sifat hukum pajak sebagai wujud kepastian hukum menunjukkan bahwa pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib pajak. Wajib pajak harus membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan pemerintah berhak meminta pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Kepastian hukum ini penting untuk menciptakan stabilitas dan kepercayaan dalam sistem pajak, sehingga wajib pajak tidak merasa tidak adil dan pemerintah dapat memperoleh sumber penerimaan yang diperlukan untuk menjalankan pemerintahan dan menyediakan pelayanan publik yang baik bagi masyarakat.

Penjelasan:

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh zmiestronoutofficial dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 21 Mar 23