adakah Perubahan dalam kontek ketatanegaraan Republik Indonesia, apakah membawa Indonesia

Berikut ini adalah pertanyaan dari chocopisget pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

adakah Perubahan dalam kontek ketatanegaraan Republik Indonesia, apakah membawa Indonesia lebih baik? jelaskan​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Ketentuan mengenai hal ini diperkuat oleh pasal37 ayat (5) UUD 1945 setelah perubahan yang berbunyi : Khusus mengenai bentuk negara kesatuan republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan - perubahan.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ellokwahyuni69 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 04 Mar 23