Pejabat yang melaksanakan kekuasaan negara dibidang penuntutan serta kewenangan lain

Berikut ini adalah pertanyaan dari rachmanliez2589 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Pejabat yang melaksanakan kekuasaan negara dibidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang adalah?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Kejaksaan Republik Indonesia.

Penjelasan:

Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh khoirulanwar1208 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 28 Jun 23