hal hal yang tidak diatur dalam pasal 27 ayat (1)

Berikut ini adalah pertanyaan dari glory2636 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Hal hal yang tidak diatur dalam pasal 27 ayat (1) UUD negera RI tahun 1945 adalahA. segala warga negara bersamaan kedudukan nya di dalam hukum

B. segala warga negara bersamaan kedudukanny di dalam pemerintah

C. pemerintah wajib menjunjung hukum dengan tidak ada kecualinya

D. peradilan dalam menegakkan hukum harus berdasarkan pertimbangan presiden ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

D. Peradilan dalam menegakkan hukum harus berdasarkan pertimbangan presiden

Penjelasan:

Karena

Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

jadi yang ditanyakan yang "Tidak diatur"

Semoga membantu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Dhinosaurust dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 15 Dec 22