pada pasal 1 ayat 2 pada UUD NRI tahun 1945

Berikut ini adalah pertanyaan dari elisatizalukhu pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

pada pasal 1 ayat 2 pada UUD NRI tahun 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat Mengapa bisa demikian​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

karena MPR berwenang untuk mengangkat Presiden dan Wakil Presiden sehingga tidak akan ada Pemilu (Pemilihan Umum), serta menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN)

Penjelasan:

Sebelum diamandemen, isi Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945 berbunyi, “Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.” Berdasarkan pasal tersebut, MPR merupakan organ negara yang super body dan menjadi lembaga tertinggi dalam negara. Kedaulatan memang berada di tangan rakyat, tetapi pelaksanaannya diserahkan sepenuhnya kepada MPR.

Dengan begitu, sebenarnya kedaulatan tertinggi berada di tangan MPR selaku penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia. Konsekuensi dari pasal tersebut adalah MPR berwenang untuk mengangkat Presiden dan Wakil Presiden sehingga tidak akan ada Pemilu (Pemilihan Umum), serta menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Nah, artikel kali ini akan membahas lebih lanjut mengenai penjelasan Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945 tentang kedaulatan rakyat.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh tera04216 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 05 Feb 23