Berikut ini adalah pertanyaan dari salsabila81793 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jelaskan konsep kekhususan dan keberagaman daerah dari amanat konstitusi pasal 18
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Prinsip Kekhususan dan keragaman daerah (Pasal 18 A, ayat (1)). Prinsip ini mengandung pengertian bahwa bentuk dan isi otonomi daerah tidak harus seragam (uniformitas). Bentuk dan isi otonomi daerah ditentukan oleh berbagai keadaan khusus dan keragaman setiap daerah.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Syahrifan15 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 12 Mar 23