1. Jelaskan pengertian negara. menurut : - Haus Kelsen -jean

Berikut ini adalah pertanyaan dari solehhudin5060 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

1. Jelaskan pengertian negara. menurut : - Haus Kelsen -jean Bodin Miriam Budiarjo 2. Uraikan pengertian sifat negara. memaksa monopoli mencakup semua. 3. Unsur 3 berdirinya negara ada 4 sebutkan! 4. Apa уд dimaksud pengakuan de facto dan pengakuan de jure 5. Tuliskan & fungsi negare menurat Prof. Miriam Budiar jo. tolong di jawab gays​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

1.

a. Hans kelsen

negara sebagai suatu susunan pergaulan hidup bersama dg tata paksa. Jadi.. negara adalah kesatuan wilayah hukum yang terdiri dari sekelompok masyarakat, memiliki kewenangan untuk mengatur demi kebaikan bersama.

b. Jean Bodin

Negara adalah suatu persekutuan dari keluarga-keluarga dengan segala kepentingan yang dipimpin oleh akal dari suatu kekuasaan yang berdaulat.

c. Miriam Budihardjo

negara merupakan organisasi yang ada di dalam suatu wilayah yang dapat memaksakan kekuasaannya yang sah terhadap semua golongan kekuasaan yang berada di dalamnya dan dapat menetapkan berbagai tujuan dari kehidupan tersebut.

2.

a. Negara memiliki sifat monopoli, artinya memiliki kekuasaan atau kewenangan yang seutuhnya untuk mengatur dan menentukan tujuan yang akan dicapai oleh negara tersebut. Negara memiliki sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan di negara tersebut berlaku untuk semua warganya tanpa terkecuali.

b. Sifat memaksa artinya negara mempunyai kekuasaan untuk memaksa kekerasan fisik secara sah. Tujuannya ialah agar peraturan perundang-undangan ditaati, ketertiban dalam masyarakat tercapai, serta anarki (kekacauan) alam masyarakat dapat dicegah.

c. Monopoli atau penguasaan oleh pihaknya sendiri, dilakukan oleh negara. Dalam bernegara, tujuan negara dan peraturan ditetapkan oleh negara secara monopoli. Artinya, hanya ada satu sistem yang digunakan, yang ketetapannya diatur oleh negara, tanpa campur tangan organisasi lainnya.

d. Sifat mencakup semua (all-encompassing,all-embracing) artinya semua peraturan perundangan berlaku untuk semua orang tanpa kecuali. Pengakuan dari negara lain baik secara de jure maupun de facto.

3.

a. Wilayah

Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang berbatas-batas. Selain itu juga hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang. Indonesia memiliki wilayah untuk tempat tinggal rakyatnya. Wilayah ini digunakan untuk penyelenggaraan pemerintah. Hal ini juga diartikan bahwa Indonesia merupakan negara kepulauan yang memiliki daratan dan laut.

b. Rakyat

Salah satu unsur-unsur negara adalah rakyat. Rakyat Indonesia terdiri dari warna negara dan warga negara asing yang tinggal di Indonesia. Rakyat memiliki hak dan kewajiban dalam berbagai bidang. Misalnya di bidang pendidikan, hukum, politik, dan sebagainya. Di samping itu, perlu diketahui bahwa setiap warga negara juga memiliki hak untuk memilih wakil rakyat.

c. Pemerintah yang Berdaulat

Unsur negara selanjutnya adalah pemerintah yang berdaulat. Pemerintah di Indonesia dibagi menjadi tiga, yaitu lembaga eksekutif, yudikatif, dan legislatif. Pemerintahan juga menjadi lembaga yang menjalankan pemerintah negara.

d. Pengakuan dari Negara Lain

Unsur-unsur negara adalah pengakuan dari negara lain. Hal ini diartikan bahwa Indonesia memiliki kedudukan yang sama dengan negara lain. Selain itu, Indonesia juga melakukan hubungan kerjasama dengan negara lain. Melansir dari Kemendikbud.go.id, pengakuan negara lain dibagi menjadi dua, yaitu de facto dan de jure. Pengakuan de facto ialah pengakuan berdasarkan kenyataan yang sesungguhnya atau sesuatu pemerintahan.

4.

a. De facto bersifat sementara adalah pengakuan dari negara lain tanpa melihat perkembangan negara tersebut. Apabila negara tersebut hancur, maka negara lain akan menarik pengakuannya.

b. Pengakuan de jure adalah pengakuan resmi dalam hukum internasional. Jika suatu negara telah diakui secara de jure, maka negara tersebut mendapatkan hak dan kewajibannya sebagai anggota masyarakat internasional dan diakui oleh negara lain di dunia.

5. Fungsi negara menurut Miriam Budiardjo, antara lain: Melaksanakan penertiban. Untuk mencapai tujuan bersama, negara berusaha untuk menertibkan dan mencegah terjadinya konflik dalam masyarakat. Oleh karena itu negara harus melaksanakan pentertiban.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rizkifarhan2001 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 09 May 23