apa perbedaan kasus yang bisa dilaporkan ke KPK, ombudsman, dan

Berikut ini adalah pertanyaan dari Duyung160902 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Apa perbedaan kasus yang bisa dilaporkan ke KPK, ombudsman, dan saber pungli?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pungutan liar merupakan maladministrasi yang dilakukan oleh pejabat publik atau penyelenggara pelayanan publik. Masyarakat dapat melakukan pengaduan pada Ombudsman.

Selain itu, sejak berlakunya Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, pemberantasan kegiatan pungutan liar dilakukan oleh Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Masyarakat dapat berperan serta dalam pemberantasan pungutan liar, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media elektronik atau non elektronik, di antaranya melalui aplikasi LAPOR!

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh theresiairmaelvianas dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 12 Apr 23