Penyederhanaan Partai Politik Melalui Parliamentary Threshold: Pelanggaran Sistematis Terhadap Kedaulatan

Berikut ini adalah pertanyaan dari anggigsn pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Penyederhanaan Partai Politik Melalui Parliamentary Threshold: Pelanggaran SistematisTerhadap Kedaulatan Rakyat
Oleh.
Jerry Indrawan, M Prakoso Aji
Sejak pemilu 2009, aturan Ambang Batas Parlemen (PT) sudah mulai diterapkan secara nasional di
dengan tujuan mengurangi parpol yang lolos di DPR. Diharapkan aturan ini dapat menyederhanakan
jumlah parpol di Indonesia yang dirasa sudah terlalu banyak. Namun, pertentangan terhadap aturan ini
muncul karena PT terkesan melanggar kedaulatan rakyat dengan cara tidak memberikan kesempatan
bagi calon legislatif untuk duduk di parlemen pusat, sekalipun berhasil meraih kursi di daerah
pemilihannya, hanya karena parpolnya tidak lolos ambang batas secara nasional. Angka 4% yang
ditetapkan sebagai ambang batas penulis anggap sebagai pelanggaran sistematis terhadap kedaulatan
rakyat. Hal ini karena angka tersebut ditentukan hanya melalui proses kompromi elit, bukan kajian
ilmiah, maupun lewat aspirasi masyarakat, yang tetap dapat menjaga tegaknya kedaulatan rakyat.
Selama dua pemilu terakhir sejak PT diterapkan, jumlah parpol di Indonesia tidak berkurang, justru
bertambah. Kondisi ini semakin menegaskan kegagalan PT dalam proses penyederhaan parpol di
Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk menunjukkan bahwa PT tidak berhasil melakukan
penyederhanaan parpol. Penelitian ini dilakukan melalui metode penelitian kualitatif, dengan mengambil
data-data melalui sumber sekunder, yaitu buku, jurnal, dan teks-teks lainnya. Penulis juga melakukan
wawancara dengan beberapa narasumber ahli yang diharapkan bisa memberikan masukan terkait
penelitian ini. Temuan penelitian adalah bahwa konsep penyederhanaan parpol tidak dapat dilakukan
berdasarkan PT, tetapi melalui pengurangan kursi di setiap daerah pemilihan, yang tidak melanggar
kedaulatan rakyat.
(Sumber:http://ejournal.politik.lipi.go.id/index.php/jpp/article/view/802, diakses tanggal 22/03/2021)
Soal:
Dalam kasus di atas disimpulkan bahwa “konsep penyederhanaan parpol tidak dapat dilakukan
berdasarkan PT, tetapi melalui pengurangan kursi di setiap daerah pemilihan, yang tidak melanggar
kedaulatan rakyat.” Berikan argumentasi Anda bila dikaitkan dengan pengertian dan jenis-jenis civil
society!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Penjelasan:

Mengenai pengertian dan tipe masyarakat sipil, argumentasi bahwa konsep penyederhanaan partai tidak dapat dilaksanakan atas dasar PT tetapi dengan pengurangan kursi setiap daerah pemilihan yang tidak melanggar kedaulatan rakyat dapat dijelaskan sebagai berikut: :

Pertama, masyarakat sipil adalah kekuatan independen yang beroperasi di luar pemerintah dan pasar serta berperan dalam kepentingan masyarakat. Dalam hal ini, pengurangan kursi di setiap daerah pemilihan merupakan partisipasi aktif pemerintah kota dalam penyederhanaan partai politik. Melalui partisipasi ini, masyarakat sipil dapat mengontrol kekuatan politik dan memperjuangkan hak-hak rakyat.

Kedua, jenis masyarakat sipil yang melakukan proses penyederhanaan partai dengan pengurangan kursi di setiap daerah pemilihan meliputi organisasi berbasis masyarakat (Ormas), kelompok advokasi, dan kelompok aktivis. Ormas dapat menggerakkan masyarakat untuk memperjuangkan penyederhanaan partai politik dengan mengurangi kursi di setiap daerah pemilihan. Kelompok kepentingan dapat menekan pemerintah dan parlemen untuk mengubah peraturan yang ada. Sedangkan dalam proses penyederhanaan partai politik, kelompok kepentingan dapat memperjuangkan kepentingan tertentu.

Ketiga, pengurangan jumlah kursi di setiap daerah pemilihan lebih sejalan dengan prinsip partisipasi, akuntabilitas, dan transparansi masyarakat sipil. Dalam hal ini, pengurangan kursi dapat memberikan kesempatan yang lebih besar kepada caleg untuk duduk di parlemen tanpa dibatasi oleh ambang batas penentuan kursi. Selain itu, pengurangan kursi juga dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi proses politik, karena masyarakat dapat lebih mudah mengikuti proses pemilu dan penyederhanaan partai politik. Dengan demikian, argumentasi bahwa konsep penyederhanaan partai tidak dapat dilaksanakan berdasarkan PT, melainkan dengan pengurangan kursi di setiap daerah pemilihan tanpa melanggar kedaulatan rakyat, dapat dikaitkan dengan pemahaman dan tipe masyarakat sipil. Dalam hal ini, masyarakat sipil dapat berperan aktif dalam menyelesaikan persoalan penyederhanaan partai politik dengan mempertahankan pengurangan kursi sebagai alternatif yang lebih sesuai dengan prinsip-prinsip masyarakat sipil.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh udin121206 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 05 Aug 23