Pasar tradisional yang mulai berkurang sejak adanya market modern. Apakah

Berikut ini adalah pertanyaan dari sekarsekar64651 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Pasar tradisional yang mulai berkurang sejak adanya market modern. Apakah dijamin keberadaannya oleh UUD NRI 1945?​
Pasar tradisional yang mulai berkurang sejak adanya market modern. Apakah dijamin keberadaannya oleh UUD NRI 1945?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Keberadaan pasar tradisional tidak secara langsung dijamin oleh UUD NRI 1945. Namun demikian, Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa perekonomian Indonesia diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Pasal ini menegaskan bahwa perekonomian Indonesia harus dijalankan dengan tujuan untuk mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat. Dalam konteks ini, keberadaan pasar tradisional dapat dianggap sebagai bagian dari upaya untuk mewujudkan tujuan tersebut, terutama karena pasar tradisional sering kali menjadi sumber mata pencaharian bagi masyarakat lokal dan menjadi pusat perdagangan untuk produk-produk lokal. Namun, keberadaan pasar tradisional juga harus mengikuti aturan dan regulasi yang berlaku dalam sistem ekonomi nasional.

Penjelasan:

smoga terbntu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mhmmdrizky05 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 12 Aug 23