PENATAAN PERDA BERMASALAH PASCA PUTUSAN MK, MA HARUS BAGAIMANA? Dua

Berikut ini adalah pertanyaan dari misyifrah pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

PENATAAN PERDA BERMASALAH PASCA PUTUSAN MK, MA HARUS BAGAIMANA? Dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu Putusan Nomor 137/PUU- XIII/2015 dan Putusan Nomor 56/PUU-XIV/2016, mengakhiri riwayat rezim pembolehan pembatalan perda oleh lembaga eksekutif (executive review) in casu gubernur atau menteri. Kedua putusan menyatakan pembatalan perda harus melalui mekanisme judicial review. Jelas saja, judicial review potensial memakan waktu dan energi yang lebih besar ketimbang executive review. Mengingat salah satu adressat kedua putusan MK adalah MA, maka tulisan ini memberikan ulasan mengenai harus bagaimana MA, agar mampu memikul mandat putusan MK untuk dapat berperan dalam agenda penataan peraturan perundang-undangan secara efektif. Hal yang wajib dilakukan MA ialah melakukan perubahan atau penyempurnaan Perma 1/2011 yang mengatur hukum acara pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang- undang. Perma 1/2011 tidak lagi memadai memenuhi tuntutan kebutuhan hukum sebagai implikasi berlakunya kedua putusan MK. Agar lebih komprehensif dan memenuhi aspek konstitusional, pengaturan hukum acara pengaturan hukum acara pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang harus ‘diangkat’ ke level undang-undang. Untuk itu, MA terlibat sebagai lembaga yang memberikan dorongan kuat kepada pembentuk undang-undang.pertanyaan:

1. Jelaskan, isu hukum apa yang diangkat dari permasalahan diatas ?

2. Jelaskan 3 teori hukum yang dapat digunakan dalam membahas wacana di atas agar dapat terselesaikan.

3. Buatlah Bahan Hukum apa saja yang dapat digunakan dalam penelitian tersebut?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1. Isu hukum yang diangkat dari permasalahan di atas adalah penataan perda bermasalah pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA). Isu ini berkaitan dengan proses pembatalan peraturan daerah (perda) oleh lembaga eksekutif (executive review) dan penentuan mekanisme pembatalan yang sesuai, yaitu melalui judicial review.

2. Tiga teori hukum yang dapat digunakan dalam membahas wacana di atas adalah sebagai berikut:

  a. Teori Konstitusionalisme: Teori ini berkaitan dengan prinsip-prinsip konstitusi dan pengaturan kekuasaan serta hubungan antarlembaga dalam negara. Dalam konteks ini, penekanan diberikan pada kepatuhan terhadap putusan MK sebagai lembaga yang memiliki yurisdiksi konstitusional dan peran MA dalam memastikan penegakan konstitusi.

  b. Teori Hukum Acara: Teori ini berkaitan dengan prosedur dan mekanisme yang digunakan dalam pengujian peraturan perundang-undangan. Dalam konteks ini, perubahan atau penyempurnaan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 1/2011 menjadi perundang-undangan yang lebih komprehensif dan sesuai dengan putusan MK menjadi fokus perbincangan.

  c. Teori Keadilan: Teori ini berkaitan dengan prinsip-prinsip keadilan dalam penegakan hukum dan perlindungan hak-hak konstitusional. Dalam konteks ini, peran MA dalam memastikan perlindungan hak-hak konstitusional terkait penataan perda menjadi perhatian utama.

3. Bahan hukum yang dapat digunakan dalam penelitian tersebut antara lain:

  a. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Nomor 56/PUU-XIV/2016: Putusan MK ini menjadi acuan utama dalam membahas isu hukum yang diangkat. Isi putusan tersebut perlu dianalisis secara mendalam untuk memahami landasan hukum yang digunakan oleh MK dalam mengakhiri rezim executive review.

  b. Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 1/2011: Perma ini menjadi objek perubahan atau penyempurnaan yang diajukan untuk memenuhi tuntutan putusan MK. Analisis terhadap ketentuan-ketentuan yang perlu diubah atau ditambahkan dalam Perma 1/2011 menjadi penting dalam penelitian ini.

  c. Undang-undang atau Rancangan Undang-undang tentang Pengujian Peraturan Perundang-undangan: Bahan hukum ini dapat digunakan untuk menganalisis pengaturan yang lebih komprehensif mengenai proses pengujian peraturan perundang-undangan, termasuk mekanisme pembatalan perda melalui judicial review.

  d. Literatur hukum terkait: Sumber-sumber lain seperti buku, artikel jurnal, atau penelitian terkait yang membahas isu penataan perda, putusan MK, MA, dan per

ubahan hukum acara dapat digunakan untuk mendukung argumen dan analisis dalam penelitian tersebut.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh adambybudiman dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 22 Aug 23