Berikut ini adalah pertanyaan dari misyifrah pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
1. Jelaskan, isu hukum apa yang diangkat dari permasalahan diatas ?
2. Jelaskan 3 teori hukum yang dapat digunakan dalam membahas wacana di atas agar dapat terselesaikan.
3. Buatlah Bahan Hukum apa saja yang dapat digunakan dalam penelitian tersebut?
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
1. Isu hukum yang diangkat dari permasalahan di atas adalah penataan perda bermasalah pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA). Isu ini berkaitan dengan proses pembatalan peraturan daerah (perda) oleh lembaga eksekutif (executive review) dan penentuan mekanisme pembatalan yang sesuai, yaitu melalui judicial review.
2. Tiga teori hukum yang dapat digunakan dalam membahas wacana di atas adalah sebagai berikut:
a. Teori Konstitusionalisme: Teori ini berkaitan dengan prinsip-prinsip konstitusi dan pengaturan kekuasaan serta hubungan antarlembaga dalam negara. Dalam konteks ini, penekanan diberikan pada kepatuhan terhadap putusan MK sebagai lembaga yang memiliki yurisdiksi konstitusional dan peran MA dalam memastikan penegakan konstitusi.
b. Teori Hukum Acara: Teori ini berkaitan dengan prosedur dan mekanisme yang digunakan dalam pengujian peraturan perundang-undangan. Dalam konteks ini, perubahan atau penyempurnaan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 1/2011 menjadi perundang-undangan yang lebih komprehensif dan sesuai dengan putusan MK menjadi fokus perbincangan.
c. Teori Keadilan: Teori ini berkaitan dengan prinsip-prinsip keadilan dalam penegakan hukum dan perlindungan hak-hak konstitusional. Dalam konteks ini, peran MA dalam memastikan perlindungan hak-hak konstitusional terkait penataan perda menjadi perhatian utama.
3. Bahan hukum yang dapat digunakan dalam penelitian tersebut antara lain:
a. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Nomor 56/PUU-XIV/2016: Putusan MK ini menjadi acuan utama dalam membahas isu hukum yang diangkat. Isi putusan tersebut perlu dianalisis secara mendalam untuk memahami landasan hukum yang digunakan oleh MK dalam mengakhiri rezim executive review.
b. Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 1/2011: Perma ini menjadi objek perubahan atau penyempurnaan yang diajukan untuk memenuhi tuntutan putusan MK. Analisis terhadap ketentuan-ketentuan yang perlu diubah atau ditambahkan dalam Perma 1/2011 menjadi penting dalam penelitian ini.
c. Undang-undang atau Rancangan Undang-undang tentang Pengujian Peraturan Perundang-undangan: Bahan hukum ini dapat digunakan untuk menganalisis pengaturan yang lebih komprehensif mengenai proses pengujian peraturan perundang-undangan, termasuk mekanisme pembatalan perda melalui judicial review.
d. Literatur hukum terkait: Sumber-sumber lain seperti buku, artikel jurnal, atau penelitian terkait yang membahas isu penataan perda, putusan MK, MA, dan per
ubahan hukum acara dapat digunakan untuk mendukung argumen dan analisis dalam penelitian tersebut.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh adambybudiman dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 22 Aug 23