Fitria, seorang WNI mengaku telah melangsungkan pernikahan dengan seorang WNA

Berikut ini adalah pertanyaan dari fickriyannoorhidayat pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Fitria, seorang WNI mengaku telah melangsungkan pernikahan dengan seorang WNA berkebangsaan Italia bernama John Lucas pada 11 Desember 2022. Kontras dengan klaim Fitria,  John Lucas mengatakan bahwa perkawinannya dengan Jessica belum sah menurut agama karena belum pernah melakukan pemberkatan nikah dengan Fitria di Gereja Katolik (agama John Katolik, dan dan agama Fitria Islam). Menurut John baik Fitria maupun dirinya sama-sama belum berpindah keyakinan dan secara formal masih dalam agama sebelumnya. Namun Fitria memiliki bukti terkait klaimnya dengan terbitnya akta nikah nomor 94/A1/2022 yang dikeluarkan oleh Catatan Sipil Kota Denpasar. Fitria mengklaim bahwa mereka telah melakukan pemberkatan di Gereja Kingdom of Love Kota Denpasar. Namun, beberapa bulan kemudian, Gereja Kingdom of Love membantah pernah memberikan berkah pernikahan pada Fitria dan John Lucas.  Penyangkalan ini datang setelah gereja menemukan bahwa pendeta yang menikahkan Fitria dan John Lucas tidak terdaftar dalam Gereja Kingdom of Love. John Lucas pun kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Denpasar pada 7 Maret 2023.Analisalah: Identifikasi titik taut primer dan titik taut sekunder kasus di atas!

Analisa kasus di atas berdasarkan teori renvoi dan teori kualifikasi!


Apakah kasus diatas termasuk penyelundupan hukum? ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

  1. Identifiksai titik taut premier dan sekunder dari kasus tersebut adalah Titik Taut Primer dalam kasus dilihat dari tempat kedudukan dan status badan hukumnya, sedangkan Titik Taut Sekunder dilihat dari tempat terletaknya benda, tempat dilangsungkannya perbuatan hukum dan tempat ditandatanganinya kontrak.
  2. Berdasarkan denganteori renvoi dan teori kualifikasiadalah renvoi atau  yang  dikenal  juga  sebagai  doktrin  penunjukan  kembali merupakan suatu doktrin yang dapat digunakan untuk menghindarkan pemberlakuan kaidah atau sistem  hukum  yang  seharusnya  berlaku  (lex  causae)  yang  sudah  ditetapkan  berdasarkan prosedur hukum perdata internasional.
  3. Kasus tersebut termasukpenyelundupan hukum karena  cara  yang  dilakukan  seseorang untuk mendapatkan keabsahan suatu perkawinan tetapi dengan cara melanggar aturan hukum nasionalnya yaitu Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974

Pembahasan :

Titik taut primer adalah fakta yang membedakan kasus yang dihadapi dari persoalan yang sepenuhnya pada satu sistem/ hukum/ yuridiksi tertentu, yang mana hal tersebut menunjukkan bahwa persoalan tersebut adalah suatu perselisihan Hukum Perdata Internasional.

Faktor-faktor yang menimbulkan isu Hukum perdata Internasional yaitu kewarganegaraan, domisili (de jure) atau tempat kediaman (de facto), dan tempat kedudukan badan hukum.

Titik Taut Sekunderdilihat dari tempat terletaknya benda, tempat dilangsungkannya perbuatan hukum dan tempat ditandatanganinya kontrak.

Pelajari lebih lanjut

Pengertian dan contoh hukum perdata Internasional

yomemimo.com/tugas/2647432

#BelajarBersamaBrainly#SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh resitaana95 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 08 Aug 23