Berikut ini adalah pertanyaan dari lisamobile86 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Kedudukan tiap warga negara dalam bidang-bidang kehidupan berbangsa dan bernegara adalah sama derajatnya.
Seperti pada Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dikatakan bahwa "Semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya".
Yang mana artinya kalau setiap kedudukan tiap warga negara dalam bidang-bidang kehidupan berbangsa dan bernegara adalah setara (se-derajat).
#SemogaMembantu
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh NezukoKamado9 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 03 Jul 23