10. Berikut lembaga negara yang mengajukan kepada DPR tentang RUU

Berikut ini adalah pertanyaan dari safiranuraini581 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

10. Berikut lembaga negara yang mengajukan kepada DPR tentang RUU berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi adalah.........A. Presiden
B. DPD
C. MPR
D. Mahkamah Agung​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

b. DPD

Penjelasan:

DPD/Dewan Perwakilan Daerah adalah lembaga tinggi negara dalam ketatanegaraan nasional. Beranggotakan perwakilan tiap-tiap provinsi yang dipilih dalam pemilihan umum dan anggota majelis tinggi lembaga legislatif. Anggotanya disebut senator.  DPD berhak mengajukan RUU yang dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) UUD 1945; DPD membahas RUU secara penuh dalam konteks Pasal 22 ayat (2) UUD 1945; Pembahasan RUU dalam konteks Pasal 22 D ayat (2) bersifat tiga pihak (tripartit) yaitu antara DPR, DPD dan Presiden. Jadi, setiap RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, termasuk hubungan pemerintah pusat dan daerah, pemekaran-penggabungan daerah otonomi, serta pengelolaan sumber daya alam di daerah otonomi, adalah kewenangan DPD

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh 54mnahampun dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 15 Jul 23