Jelaskan dan Buktikan bahwa perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga yang

Berikut ini adalah pertanyaan dari fatihlesty pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Jelaskan dan Buktikan bahwa perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga yang dilakukan salah satu pesero CV CM tanpa persetujuan dari pesero lain adalah sah berdasarkan ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata!​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Keabsahan Perjanjian...

Bisnis

Keabsahan Perjanjian yang Dibuat oleh Eks Pengurus CV

Rusti Margareth Sibuea, S.H.

Rusti Margareth Sibuea, S.H.

Lembaga Bantuan Hukum Mawar

Keabsahan Perjanjian yang Dibuat oleh Eks Pengurus CV

Pertanyaan

Bagaimana status perikatan antara sebuah perusahaan dan CV yang perjanjian atau kontraknya ditandatangani oleh orang yang bukan lagi merupakan persero/pengurus CV tersebut? Apakah syarat subjektif/objektif

perjanjian yang tidak terpenuhi? Apa konsekuensi atau akibat hukum atas hal tersebut?

Intisari Jawaban

circle with chevron up

Ulasan Lengkap

Terimakasih atas pertanyaan Anda.

CV dan Alat Kelengkapannya

Untuk menjawab pertanyaan Anda,

terlebih dahulu kami akan menjelaskan mengenai Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschaap) dan alat kelengkapannya. Menurut Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer,

Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata:

Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschaap) yang selanjutnya disebut CV adalah persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer dengan satu atau lebih sekutu komplementer, untuk menjalankan usaha secara terus menerus.

Di dalam CV terdapat dua alat kelengkapan, yaitu persero yang bertanggung jawab secara tanggung renteng (persero aktif/persero komplementer) dan persero yang memberikan modal (persero pasif/persero komanditer). Persero aktif/persero komplementer bertanggung jawab untuk melakukan tindakan pengurusan atau bekerja di dalam CV,

sedangkan persero pasif/persero komanditer dilarang terlibat dalam aktivitas bisnis perseroan.

Hal tersebut diatur secara tegas di dalam Pasal 17 dan Pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (”KUHD”) sebagai berikut:

Pasal 17 KUHD

Tiap-tiap persero kecuali yang tidak diperkenankan, mempunyai wewenang untuk bertindak,

mengeluarkan dan menerima uang atas nama perseroan, dan mengikat perseroan kepada pihak ketiga, dan pihak ketiga kepada perseroan. Tindakan-tindakan yang tidak bersangkutan dengan perseroan, atau yang bagi para persero menurut perjanjian tidak berwenang untuk mengadakannya, tidak dimasukkan dalam ketentuan ini.”

Pasal 20 KUHD

Dengan tidak mengurangi kekecualian yang terdapat dalam pasal 30 alinea kedua, maka nama persero komanditer tidak boleh digunakan dalam firma. Persero ini tidak boleh melakukan tindakan pengurusan atau bekerja dalam perusahaan perseroan tersebut,

biar berdasarkan pemberian kuasa sekalipun. Ia tidak ikut memikul kerugian lebih daripada jumlah uang yang telah dimasukkannya dalam perseroan atau yang harus dimasukkannya, tanpa diwajibkan untuk mengembalikan keuntungan yang telah dinikmatinya.

Berdasarkan ketentuan dalam KUHD di atas dapat diketahui bahwa hanya persero aktif/persero komplementer yang diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk mewakili CV dalam mengadakan perjanjian dengan pihak lain.

Syarat Sah Perjanjian

Lebih lanjut, untuk mengetahui sah atau tidaknya suatu perjanjian yang ditandatangani oleh orang yang bukan lagi berkedudukan sebagai persero aktif,

terlebih dahulu kita perlu memahami syarat sah perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) sebagai berikut:

Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;

kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;

kecakapan untuk membuat suatu perikatan;

suatu pokok persoalan tertentu;

suatu sebab yang tidak terlarang.

Syarat pertama dan kedua disebut syarat subjektif karena mengenai orang atau subjeknya yang mengadakan perjanjian. Apabila syarat subjektif dilanggar, maka perjanjian dapat dimintakan pembatalan (voidable). Perjanjiannya sendiri tetap mengikat kedua belah pihak,

selama tidak dimintakan pembatalan. Sedangkan syarat ketiga dan keempat disebut syarat objektif karena mengenai perjanjiannya sendiri atau objek dari perbuatan hukum yang dilakukan itu.

Apabila syarat objektif dilanggar, maka perjanjian itu batal demi hukum (null and void).

Artinya, sejak semula perjanjian tersebut dianggap tidak pernah ada.

Penjelasan:

maaf klo ada yg salah yaa

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Feley1267 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 08 Aug 23