Tuliskan pokok pikiran pembukaan undang-undang ndasar 1945dari alenia 1,2,3dan,4

Berikut ini adalah pertanyaan dari muhammadferdia79 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Tuliskan pokok pikiran pembukaan undang-undang ndasar 1945dari alenia 1,2,3dan,4

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1. Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah untuk menegakkan kemerdekaan Indonesia, menjamin suatu pemerintahan yang demokratis berdasarkan ketuhanan yang maha esa, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

2. Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah untuk menjamin hak asasi setiap warga negara Indonesia, mengatur pemerintahan negara berdasarkan demokrasi, melindungi kepentingan rakyat, keamanan dan stabilitas nasional, serta menjamin kesejahteraan sosial dan pemerataan ekonomi.

3. Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah untuk mendorong pembangunan nasional yang berkesinambungan, mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan, dan membangun masyarakat yang adil dan makmur.

4. Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah untuk memajukan dan memperkokoh persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia, serta menghormati dan menghargai perbedaan-perbedaan budaya, agama, dan adat istiadat.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Flatrons dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 10 Mar 23